Jumat, 06 Desember 2013

TANJIDOR JAMAN PITUNG




 TANJIDOR KESENIAN BETAWI JAMAN PITUNG

Terlepas dari sejarah asal-usul yang panjang, kesenian Tanjidor tetap diakui sebagai representasi kesenian Jakarta yang unik dan antik. Dulu, kesenian ini merupakan iringan wajib dalam setiap kegiatan seremonial keagamaan serta musik penghibur di tiap perhelatan masyarakat Betawi.
Kini, Tanjidor secara perlahan mulai tergusur dari kancah hiburan rakyat di Jakarta. Keberadaan musik adaptasi dari genre jazz ini terjepit di antara organ tunggal, dangdut dan jaipong, serta band pop, yang lebih populer di kalangan masyarakat Ibu Kota.

Kontroversi Asal-Usul Tanjidor
    Tanjidor sebagai satu jenis kesenian musik asli Betawi, dimainkan secara berkelompok. Mengenai asal usul dan sejarah munculnya kesenian ini terdapat beberapa pendapat yang berbeda yang mana masing-masing mengklaim sebagai pencipta kesenian ini. Musik tanjidor diduga berasal dari bangsa Portugis yang datang ke Betawi pada abad ke 14 sampai 16. Salah satu jenis musik Betawi yang mendapat pengaruh kuat dari musik Eropa.  Menurut sejarawan, dalam bahasa Portugis terdapat kata Tanger yang berarti "memainkan alat musik".
Kata "Tanjidor" berasal dari kata dalam bahasa Portugis tangedor, yang berarti "alat-alat musik berdawai (stringed instruments)". Tetapi dalam kenyataannya, nama Tanjidor tidak sesuai lagi dengan istilah asli dari Portugis itu. Namun yang masih sama adalah sistem musik (tonesystem) dari tangedor, yakni sistem diatonik atau duabelas nada berjarak sama rata (twelve equally spaced tones). Ensambel Tanjidor terdiri dari alat-alat musik seperti berikut: klarinet (tiup), piston (tiup), trombon (tiup), saksofon tenor (tiup), saksofon bas (tiup), drum (membranofon), simbal (perkusi), dan side drums (tambur).
    Sampai sekarang di Portugal Tangedores mengiringi pawai-pawai keagamaan pada pesta penghormatan pelindung masyarakat, misal pesta Santo Gregorius, pelindung Kota Lissabon, tanggal 24 Juni. Alat-alat yang dipakai adalah tambur Turki, tambur sedang, seruling dan aneka macam terompet.  Biasanya pawai itu diikuti boneka-boneka besar yang selalu berjalan berpasangan. Satu berupa laki-laki, yang lain perempuan, dibawa oleh dua orang, yang satu duduk di atas bahu orang yang berjalan. Boneka-boneka itu mirip dengan Ondel-ondel Betawi yang mengiringi rombongan Tanjidor.

Berasal dari Budak
    Di lain pihak, sejarawan Belanda bernama Dr. F. De Haan berpendapat orkes tanjidor berasal dari orkes budak pada zaman Kompeni. Pada abad ke 18 kota Batavia dikelilingi benteng tinggi. Tidak banyak tanah lapang. Para pejabat tinggi Kompeni membangun villa di luar kota Batavia. Villa-villa itu terletak di Cililitan Besar, Pondok Gede, Tanjung Timur, Ciseeng, dan Cimanggis. Di villa-villa inilah terdapat budak-budak yang memiliki keahlian memainkan alat musik. Alat musik yang mereka mainkan antara lain: klarinet, piston, trombon, tenor, bas trompet, bass drum, tambur, simbal, dan lain-lain. Para budak pemain musik bertugas menghibur tuannya saat pesta dan jamuan makan.
    Repertoar Tanjidor merupakan hasil perkawinan antara lagu Betawi asli (kromongan), laras Mandalungan, lagu zaman Belanda yang merupakan lagu mars (mares Merin, dari kata Marine, mares Duelmus, dari kata Wilhelmus) dan walsa (lagu musik dansa) serta lagu Melayu modern yang dikenal sebagai irama dangdut.
    Hingga akhirnya perbudakan dihapuskan pada tahun 1860. Pemain musik yang semula budak menjadi orang yang merdeka. Karena keahlian bekas budak itu bermain musik, mereka membentuk perkumpulan musik yang akhirnya dinamakan Tanjidor.
Perlu Dilestarikan
    Kelompok musik Tanjidor biasanya dimainkan oleh 7 sampai 10 orang. Mereka mempergunakan peralatan musik tersebut, untuk memainkan reportoir laras diatonik maupun lagu-lagu yang berlaras pelog bahkan slendro. Tentu saja terdengar suatu suguhan yang terpaksa, karena dua macam tangga nada yang berlawanan dipaksakan pada peralatan yang khas berisi kemampuan teknis nada-nada diatonik. Karena gemuruhnya bahan perkusi, dan keadaan alat-alat itu sendiri sudah tidak sempurna lagi memainkan laras diatonik yang murni, maka adaptasi pendengaran lama kelamaan menerimanya pula.
    Para pemain Tanjidor kebanyakan berasal dari desa-desa di luar Kota Jakarta, seperti di daerah Tangerang, Indramayu dan lainnya. Dalam membawakannya, mereka tidak dapat membaca not balok maupun not angka, dan lagu-lagunya tidak pula mereka ketahui dari mana asal-usulnya. Namun semua diterimanya secara aural dari orang-orang terdahulu. Ada kemungkinan bahwa orang-orang itu merupakan bekas serdadu Hindia Belanda, dan bagian anggota kelompok musik. Sekarang ini sangat jarang yang memproduksi peralatan musik Tanjidor. Dengan demikian peralatan musik Tanjidor yang ditemui kemudian tidak ada yang dalam kondisi baru, kebanyakan semuanya sudah bertambalan pateri dan kuning, karena proses oksidasi.
    Tanjidor hingga tahun pertengahan tahun 1950 - an masih menghibur warga pada saat merayakan tahun baru, termasuk ngamen di kawasan Kota pada saat Imlek hingga Cap Go Meh. Setelah itu, orkes musik yang terdiri atas alat musik barat seperti klarinet, trombone, trompet, tuba tenor, drum samping, simbal, dilarang ngamen di Jakarta. Orkes ini juga terpengaruh musik China dilihat dari penggunaan suling, gong, kendang, rebab. Musik mereka biasanya adalah musik riang, mars seperti lagu-lagu dari zaman Belanda yang biasa dibawakan para serdadu.
    Namun yang pasti, orkes ini mudah dinikmati di tempat yang dihadiri banyak masyarakat Betawi dan juga dapat dipakai untuk memuliakan Tuhan. Tidak hanya itu, kesenian Betawi ini pun rupanya menarik minat seorang hamba Tuhan bernama Junaedi Salat yang juga merupakan putera Betawi dalam upaya untuk melestarikan budaya leluhurnya dan kecintaannya terhadap kesenian ini mencoba membentuk paduan suara Rohani Betawi dengan latar belakang musik budaya lokal Betawi. Tepatlah sebuah peribahasa yang mengatakan bahwa ‘dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung.’ (Flo/PRAISE #19). Sumber : www.majalahpraise.com

Membedakan Burung Kenari Jantan dan Betina

Cara mudah membedakan burung Kenari Jantan dan Betina

burung kenari

Burung kenari adalah salah satu burung yang banyak digemari untuk dijadikan koleksi oleh para penggemar burung kicau. Burung ini tidak hanya mempunyai kicauan yang merdu tapi juga mempunyai harga jual yang lumayan tinggi sehingga banyak orang yang mulai tertarik untuk beternak burung kenari ini.

Dan kali ini saya akan memberikan sedikit tips bagaimana caranya membedakan atau mengenali burung kenari antara yang jantan dan betina, mungkin bagi peternak burung kenari yang sudah lama pasti sudah paham sekali bagaimana membedakan yang jantan dan yang betina, tapi bagi peternak burung kenari yang masih pemula mungkin masih sedikit bingung membedakan antara yang jantan dan yang betina, untuk itu bacalah beberapa tips berikut supaya kalian bisa membedakannya.

  1. Pehatikan kepala burung kenari yang masih kecil atau belum tumbuh bulunya, kepala burung kenari jantan akan terlihat lebih datar atau pipih, sedangkan untuk yang betina kepalanya lebih bulat.
  2. Kenali dari matanya, untuk burung kenari yang berumur 6-7 hari pasti telah membuka matanya, dan perhatikan apabila mata sejajar dengan paruhnya bisa dipastikan itu burung kenari jantan, tapi apabila matanya berada diatas paruh dan kepalanya terlihat bundar itu pasti burung kenari betina.
  3. Dan yang terakhir ini mungkin akan terlihat mudah untuk membedakan mana yang jantan dan mana yang betina, dalam hal ini hal yang harus diperhatikan terletak pada dubur burung kenari, apabila pembuluh vena yang turun ke dubur dan akan terlihat tonjolan bisa dipastikan itu burung kenari jantan, tapi jika datar dan tidak ada tonjolan itu pasti burung kenari betina.

Nah mungkin cuma itu sedikit tips dari saya bagaimana membedakan burung kenari jantan dan betina, saya berharap artikel ini dapat berguna untuk kalian semua dan saya mengucapkan terimakasih karena sudah berkunjung di blog http://ciriayam.blogspot.com saya ini, dan semoga kalian tidak segan-segan untuk berkunjung kemari lagi.

Kamis, 05 Desember 2013

Hak dan Kewajiban Warga Negara, Bela Negara, Pertahanan Nasional, Otonomi Daerah HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA : 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role). 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. Hak Warga Negara Indonesia : - Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). - Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). - Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). - Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” - Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1) - Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). - Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). - Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1). Kewajiban Warga Negara Indonesia : - Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. - Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” - Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang. Landasan konsep Bela Negara Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Unsur Dasar Bela Negara Cinta Tanah Air Kesadaran Berbangsa & bernegara Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara Rela berkorban untuk bangsa & negara Memiliki kemampuan awal bela negara Berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” Dan “syarat-syarat tentang pembelaan diatur oleh UU.” Jadi sudah jelas, mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, dan hambatan baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Dasar hukum dan peraturan tentang wajib bela negara Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan Nasional. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI danPOLRI. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan negara Landasan hukum bela negara a. Landasan Idiil ; Pancasila b. Landasan Konstitusional ; UUD 1945 (Amandemen) Pasal 27 (3) ; Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara Pasal 30 (1 &2) ; (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (2) Usaha pertahanan keamanan negara dilaksanakan melalui Sishankamrata (TNI sebagai komponen Utama dan Rakyat sebagai komponen Pendukung). c. Landasan Operasional ; UU No. 3 Tahun 2002 (lihat Pengertian Bela Negara ). Wujud bela negara ( UU No 3 Tahun 2002 ) a. Pendidikan Kewarganegaraan b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela d. Pengabdian sesuai profesi Contoh-Contoh Bela Negara : Melestarikan budaya Belajar dengan rajin bagi para pelajar Taat akan hukum dan aturan-aturan negara Arti penting pembelaan negara a. Sebagai syarat berdirinya suatu negara b. Untuk melindungi kedaulatan negara c. Untuk mempertahankan keutuhan wilayah negara d. Untuk semua warga negara agar memiliki kewajiban dan hak yang jelas dalam ikut serta pembelaan terhadap negara. Alasan bela negara a. Menghormati dan menghargai para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan b. Ingin memajukan Negara c. Mempetahankan Negara jangan sampai dijajah kembali d. Meningkatkan harkat dan martabat bangsa di mata dunia internasional. Bentuk-bentuk bela negara a. Secara Fisik Segala upaya untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan cara berpartisipasi secara langsung dalam upaya pembelaan negara (TNI Mengangkat senjata, Rakyat Berkarya nyata dalam proses Pembangunan). b. Secara Non Fisik Segala upaya untuk mempertahankan NKRI dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan kecintaan pada tanah air serta berperan aktif dalam upaya memajukan bangsa sesuai dengan profesi dan kemampuannya. Wujud bela negara bagi pelajar a. Lingkungan Keluarga ; Memahami hak dan kewajiban dalam keluarga, menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga, Demokratis, menjaga nama baik keluarga dll b. Lingkungan Sekolah ; Patuh pada aturan sekolah, berkata dan bersikap baik, bertanggung jawab atas tugas yang diberikan, tidak ikut tawuran dll c. Lingkungan Masyarakat ; Aktif dalam kegiatan masyarakat, rela berkorban untuk kepentingan masyarakat d. Lingkungan berbangsa dan bernegara ; Menghormati jasa Pahlawan, berani mengemukakan pendapat, melestarikan adat dan budaya asli daerah. Pengertian pertahanan negara Segala usaha untuk mempertahakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan bangsa dari segala bentuk ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara Pengertian ancaman Setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Jenis-jenis ancaman a. Ancaman Militer ; Ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisir yang dinilai dapat mengancam kedaulatan negara. Spionase Sabotase Aksi teror bersenjata Agresi Pelanggaran wilayah Bentrokan bersenjata Perang saudara b. Ancaman Non Militer ; Ancaman yang mengganggu sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara Aksi radikalisme Konflik komunal Terorisme Gerakan separatis Kejahatan lintas negara Kegiatan imigrasi lengkap Gangguan keamanan Polusi Bencana alam · Ketahanan Nasional · · · 1. PENGERTIAN · Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya. · · 2. ASAS KETAHANAN NASIONAL Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari : 1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan · Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasuional itu sendiri. Kesejahtrean maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional · 2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu · Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral). · · 3. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar · Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar. a. Mawas ke Dalam · Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemadirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. · b. Mawas ke Luar · Mawas Ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. · · 4. Asas Kekeluargaan · Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan. · · 3. SIFAT KETAHANAN NASIONAL · Sifat Ketahanan Nasional Indonesia 1. Mandiri · Ketahanan Nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada identitas, integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (idenpendency) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent). · 2. Dinamis · Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, Negara serta lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik. · 3. Wibawa · Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara lanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan kemampuan dan keseimbangan akan meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat Ketahanan Nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia. · 4. Konsultasi dan Kerjasama · Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan atagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuata fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif, kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan, moral dan kepribadian bangsa. · · · 4. Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional · Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut : · a. Kedudukan : · ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional. · b. Fungsi : · Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program. · · 5. Ketahanan Nasional dan Konsepsi Ketahanan Nasional · Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini : · Ø Ketangguhan · Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya. · Ø Keuletan · Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan. · Ø Identitas · Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya. · Ø Integritas · Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional. · Ø Ancaman · Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan politis. · Ø Hambatan dan gangguan · Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. · · · 1. Konsepsi Ketahanan Nasional · Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam. · · a. Aspek Ekonomi · Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang egara dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan egara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. · b. Aspek Sosial Budaya · Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya. · · · c. Aspek Pertahanan dan Keamanan · Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia. · d. Aspek Politik · Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945. · e. Aspek Ideologi · Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia. · · 2. Mewujudkan Keberhasilan Ketahanan Nasional · a. Aspek Ekonomi · Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan sebagai berikut: · • Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Nusantara melalui eknomi kerakyatan · • Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi · • Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan · • Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor. · b. Aspek Sosial Budaya · Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya warga negara Indonesia perlu: · • Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional. · c. Aspek Pertahanan dan Keamanan · Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap warga negara Indonesia perlu: · • Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian tujuan nasional. · • Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. · · d. Aspek Ilmu Pengetahuan · Untuk mecapai percepatan kemandirian dan kesejahteraan berbasis dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi ( Iptek ) · • Dilakukan lewat penguatan empat pilar knowledge based economy ( KBE ), yaitu : · - Sistem pendidikan · - Sisten inovasi · - Infrastruktur masyarakat informasi · - Kerangka kelembagaan, peraturan perundangan, dan ekonomi · • Perbaikan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan · • Mewujudkan tumbuhnya masyarakat yang berbudaya iptek · e. Aspek Ideologi · Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan langkah pembinaan berikut: · • Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif · • Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara Republik Indonesia · • Pendidikan moral Pancasila · • Sesanti Bhineka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila · f. Aspek Politik · Upaya mewujudkan ketahan pada aspek politik: · 1. Politik Dalam Negeri · • Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum · • Mekanisme politik yang memungkinakan adanya perbedaan pendapat · • Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintah dan masyarakat · 2. Politik Luar Negeri · • Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan kerjasama interansional di berbagai bidang · • Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antarnegara · • Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan · • Perjuangan bangsa Indonesia yangf menyakut kepentingan nasiona Otonomi daerah Pengertian desentralisasi menurut para ahli administrasi Negara : Smith, (1985),Cheema and Meddic (1963) Ialah pelimpahan wewenag dan tanggung jawab atau kekuasaan untuk menyelenggarakan sebagian atau seluruh fungsi manajemen daan administrasi dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaganya;pejabat pemerintah aau perusahaan yang bersifat semi otonom ; kewenangan fungsional lingkup regional atau daerah ; lembaga non pemerintah atau swadaya masyarakat. Bryant (1989) Desentralisas menyangkut wewenang pembuatan keputusan dan control tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan pada badan-badan pemerintah regional dan local dalam rngaka mengurus kepentingannya Uited Nations (1992) Proses penyerahan kewenagan dari pemerintah pusat kepada lembaga-lembaga pemerintah daerah baik melalui dekonsentrasi,maupun devolusi atau tugas pembantuan. Abdul Wahab Membagi konsep desentralisasi kedalam tiga katagori yaitu Ø Dekonsenttrasi Ø Delegasi Ø Devolusi ,yang merupakan pengallihan kekuasaan dimana seluruh tanggung jawab untuk kegiatan tertentu diserahkan kepada penerima wewenang Hoessien (2000;3) Otonomi daerah dipandang sebagai hasil bekerjanya dua kekuatan Yaitu: 1. kekuatan internal dalam negeri berupa gerakan Reformasi yang melanda tanah air dengan tuntutannya tentang demokratisasi di segala bidang kehidupan. 2. kekuatan supra nasional berupa globalisasi dengan berbagai bidang konsekuensi dan implikasinya yang memerlukan tanggapan dalam negeri melalui penyesuaian dalam struktur dan mekanisme kepemerintahn demokratik di tingkat local. Pengertian otonnomi daerah Syaukani(2001) Pada hakekatnya otonomi daerah adalah senagai berikut a) Hak mengurus rumah tangganya sendiri bagi suatu daerah otonom , hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan- urusan pemerintah puast yang diserahkan kepada daerah. b) Pemerintah daerah tidak dapat menjalankan hak dan ewenang otonominya itu diluar batas-batas wilayah daerahnya c) Daerah tidak boleh mencmpuri ak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain Martin (2005) Otonomi daerah berarti suatu bentuk pemerintahan sendiri , hak untuk memerintah atau menentukan nasib sendiri Franseen yang di kutip oleh Syarif(1993) Otonimi daerah Adalah hak untuk mengatur urusan – urusan daerah dan juga menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya. Wajong yang di kutip oleh Syarifuddin (1985) Otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memaukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiridan pemerintahan sendiri. Lemieux dalam Zuhro (1998) Otonomi merupakan suatu kebebasan untuk mengambil kepitusan sendiri, baik keputusan politik maupun keputusan administrasi dengan tetap menghormati peraturan perundang-undangan Kristiadi dalam jurnal ilmu social Otonomi sering juga disebut Devolusi merupakan pelimpahan wewenang kepada badan hokum local diluar organisasi yang memberikan wewenang tersebut,ruang lingkup atau isi otonom itu bersifat kondisional atu tergantung pada tempat dan waktudimana prinsip otonomi itu di tetapkan. Kaho (1997) “mula-mula otonomi atau berotonom berarti mempunyai peraturan sendiri atau mempunyai hak/kekuasaan/kwenangan untuk mwmbuat peratuan sendiri. Kemudian istilah otonomi itu berkembang menjadi pemerintahn sendiri” UU No.5 tahun 1974,UU No.22 tahun1999, UU No.32 tahun 2004 Menyebutkan bahwa otonomi adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangn yang berlaku. Sebelum adanya otonomi daerah neghara kita menggunakan Azas sentralisasi , yaitu segalanya sesuatunya langsung diatur dan diurus oleh pemeritah pusat sendiri , termasuk segala yang menyangkut pemerintah dan kekuasaan pemerintah dan kekuasaan derah . intinya , dalam pelaksanaan pemerintah Negara tidak ada pembagian tugas . memang benar ada beberapa keuntungan dari Azas Sentralisasi ini, diantaranya; dapat menghemat biaya, adanya kesatuan peraturan dan kemajuan yang merata. Akan tetapi beberapa kelemahannya adalah birokrasi yang tidak Efisien, Demokrasi terhambat, dan daerah tidak diberikan tanggung jawab untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Ciri-ciri dari otonomi daerah Adalah sebagai berikut: a) Daerah memiliki wewenwg untuk memilih, menetapkan siapa nantinya yang akan memimpin di daerahnya b) Daerah memiliki hak untuk membuat suatu kebijakan daerahnya sendiri tanpa campur tangan dari luar c) Daerah memiliki kewenangan penuh dalam mengelola keuangan daerah, baik itu alam hal penerimanaan, pengeluaran dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut Daerah otonom harus dilengkapi dengan perangkat-perangkat yang terdiri dari: a) Pemerintah daerah yang berfungsi sebagai kepala daerah otonom dan kepala wilayah(wakil pemerintah pusat yang berad di daerah) b) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang merupakan mitra dari pemerintah daerah yang mewakili kepentingan suara rakyat di daerah tersebut.bersama kepala daerah ,DPRD menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah , membuat peraturan daerah serta melaksanakan pengawasan . Menurut Kaho (1995) pemerintahan yang baik akan terlaksana jika: a) Manusia pelaksananya harus baik b) Keuangannya harus cukup baik c) Peralatannya harus baik d) Organisasi dan manajemennya harus baik Secara universal otonomi daerah mempunyai cirri-ciri sebagai berikut: a) Daerah memiliki kewenangan untuk membuat kebijakannya sendriri tanpa intervensi dari pihak luar b) Daerah memiliki kewenangan untuk memilih dan menentukan pempinan daerahnya c) Daerah memiliki kewenangan penuh mengelola keuangannya membiayai kegiatan rumah tangga pemerintahannya. Hakekat otonomi daerah 1. Ibrahim (1991) Hakekat otonomi daerah adalah bahwa otonomi lebih merupakan kewajiban daripada hak, yaitu kewajiban pemerintah daerah yang bersangkutan untuk ikut melancarkan pembangunan nasional , dimana pembangunan daerah adlah penunjang pembanguynan nasional 2. Mansyur (1993) Menyatakan bahwa hakekat otonomi daerah adalah sebagai berikut: Ø Secara nyata mampu mengurus rumah tangganya sendiri Ø Lebih menitik beratkan tanggung jawab meklaksnakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesjahteraan fisik , ketentraman dan ketertiban umum Dalam rangka memberi kebebasan daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri , maka asas Desentraslisasilah yang sesuai dan dipandang cocok untuk diterapkan. Hal ini sejalan dengan pendapat The Liang Gie (1968) yang mengatakan bahwa alasan dianutnya asas Desentralisasi Adalah: a) Mencegah penumpukan kekuasaan yang mengakibatkan penumpukkan tirani b) Desentralisasi merupakan suatu tindakan pendemokrasian rakyat c) Untuk mencapai pemerintahan yang efektif dan efisien d) Mendekatkan pemerintahan kepada rakyatnya Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah: a) Otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi,keadilan pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah b) Pelaksanaan otonomi daerah didasrkan pada otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab c) Pelaksanaan otonomi yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi propinsi merupakan otonomi yang terbatas d) Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi Negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerahserta antar daerah e) Pelaksanaan otonomi daerah harus meningkatkan kemandirian daerah otonom dan karenanya di dalam kbupaten dan daerah kota tidak ada lagi daerah administratif. f) Pelaksnaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi anggaran atasd penyelenggaraan pemerintahn daerah . g) Pelaksanaan asas dekonsetrasi di letakkna pada propinsi dalam kedudukannya sebagai wilayah dministratif untuk melaksnskan pemerintahn tertentu yang di limpah kan kepada Gubernur senagai wakil pemerintah puast. h) Pelaksanaan asas pembantuan dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah kepada daerah, tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia yang kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan. Menurut Koswara (2000) secara universal penyelenggaraan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah meiliki dua tujuan yaitu : 1) Unttuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan(fungsi pelayanan, fungsi perlindungan, fungsi penemgangan atau administratif 2) Untuk mengembangkan dan membangun demokrasi dalam arti memberi peluang yang luas epada kreatifitas, peran serta pemberdayaan masyasrakat dalam kegiatan berbangsa dan bernegara dan bermasyarakat Menurut Abdul Wahab(1991) Implementasi kebijakan desentralaisasi baru bermakna jika dapat menunjukkan hasil-hasil yang positif yang berwujud sebagai berikut: 1. pada Negara-negara sedang berkembang yang telah melaksanakan desentralisasi ,ternyata akses orang-orang miskin yang tinggal di daerah pedesaanm, yang semula teranbaikan terhadap sumber-sumber daya dan lembaga-lembaga pemertintah kini secara berangsur-angsur mulai meningkat 2. desentralisasi telah memperbesar kemampuan administrasi local untuk mendesakkan tuntuttan mereka pada badan-badan pemerintah pusat 3. di beberapa Negara kemampauan adminitratif dan teknis dari organisasi regional dan local berangsur-angsur mulai meningkat. 4. sejumlah organisasi telah dibentuk, baik pada tingkat egional maupun pada tingkat local untuk merncanakan dan mengelola pembangunan menurut (Josef Riwu Kaho) , keberhasilan penyelanggaraan otonomi daerah atau desentralisasi secara umum tidak terlepas dari 4 faktor yang mempengaruhi yaitu: 1. factor sumber daya manusia(SDM) 2. factor Finansial 3. Faktor sarana 4. Faktor organisasi dan manajemen Menurut Indriadi (2001) permaslahan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab adalah : 1. Aspek SDM menyangkut pihak legislative dan eksekutuif. Pelaksaan yang kurang memiliki kemempuan di bidang manajerial dan teknikal 2. Aspek keuangan daerah dan potensi daerah. Menyangkut kesulitan sumber-sumber pembiayaan, menyebabkan daerah mencari peluang secara terus menerus untuk meningkatkan pendapatan daerah. Sehingga bagi daerah yang kurang kreatif akan menaikkan segala bentuk biaya perijinan dan pajak daerah,sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi yang akan menhambat pertumbuhan ekonomin daerah 3. Aspek pengawasan . pengwasan di sector penerimanaan masih lemah, belum lagi adanya indikasi KKN sehingga “kebocoran-kebiocoran” daerah realatif tunggi. 4. Aspek pertanggungjawaban Walikota dan Bupati. Mekanisme pertanggungjawaban di daerah baik di kota maupun kabupaten cenderung relative baru dalam system pemerintahan daerah , sehingga sering di jumpai pertnggungjawaban Walikota/Bupati di tolak oleh DPRD. Mengenai kemampuan (kapabilatas) Aparatur pemerintah , Depnaker (1991), Memberikan 3 Aspek yang dapat di bahas, Yaitu : 1. Aspek Fisik, yaitu kualitas yang yang berhubungan dengan kondisi Jasmani seserorang 2. Aspek intelegensia yaitu, aspek yang menggambarkan kemampuan berpikir seseorang dan meralisasikan gagasan-gagasan atau ide-idenya 3. Aspek sikap mental, Yaitu Aspek yang menggambarkan karakter dan sikap seseorang dalam mengantisipasi situasi lingkungannya pada waktu dan tempat tertentu Tujuan pemberian otonomi daerah berupa peningkatan poelayanan dan kesejahteran rakyat yang semakin membaik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negar Kesatuan Republik Indonesia.

Hak dan Kewajiban Warga Negara, Bela Negara, Pertahanan Nasional, Otonomi Daerah

Hak dan Kewajiban Warga Negara, Bela Negara, Pertahanan Nasional, Otonomi Daerah